Bapenda dan Adaro Bertemu, Perusahaan Tegaskan PBB Dibayar ke Pusat Sesuai UU
TANJUNG, kontrasx.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong memanggil PT Adaro Indonesia baru-baru tadi.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong itu terkait kewajiban perpajakan perusahaan meliputi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani menyampaikan selama ini pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Terkait kewajiban BPHTB, Adaro melaksanakan pembinaan hak dalam seluruh wilayahnya ribuan hektar tapi belum pernah melakukan pembayaran BPHTB” ucapnya pada kontrasx.com, kemarin.
Nanang menyatakan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan berdalih tidak ada kewajiban pajak, dimana Adaro merujuk regulasi lama yang masih berlaku dan mengatur bahwa kewajiban BPHTB muncul saat terjadi peralihan hak yang disertai balik nama.
“Adaro saat melakukan peralihan hak tidak pernah melakukan balik nama karena tanah itu bukan menjadi hak milik perusahaan. Jadi hanya berhenti pada peralihan hak, karena itu tidak timbul kewajiban BPHTB” bebernya.
“Mereka tidak merasa punya kewajiban untuk melakukan pembayaran BPHTB, karena satupun tanah yang diganti rugi tidak ada dilakukan pemindahan hak (balik nama)” timpalnya.
Ia pun menjelaskan lantaran hal tersebut, dampaknya data PBB atas lahan-lahan tersebut masih tercatat atas nama pemilik awal.
“Database PBB itu masih tertera atas nama masyarakat yang bersangkutan bukan Adaro, karena Adaro tidak memindah atau balik nama” jelasnya.
Untuk PBB, Adaro memanfaatkan 1.985 hektare lahan operasional di Tabalong. Menurut perusahaan, seluruhnya masuk kategori PBB-P5L (kewenangan pusat) dan sudah dibayarkan.
“Kalau tidak masuk P5, wajib masuk PBB-P2. Kalau masuk P5 kami tidak bisa apa-apa karena dasar hukumnya penunjang tambang” ujar Nanang.
Nanang mengatakan terkait permasalahan ini pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan agenda sinkronisasi data oleh perusahaan.
“Kami sudah menyebutkan sekian puluh PBB yang telah berubah yang tidak diakui lagi oleh pemilik asal, dan mereka (Adaro) akan menyikronkan data ini. Jadi akan ada pertemuan lanjutan berikutnya” katanya.
Terpisah, Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama setelah kedua pihak membahas dasar regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan perusahaan tambang.
“Setelah duduk bersama antara Bapenda dan Adaro, akhirnya masalah ini selesai. Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati. Alhamdulillah kedua pihak sudah satu pemahaman” ujarnya.
Rinaldo menyebut terkait BPHTB, perusahaan tidak terhutang BPHTB karena perolehan tanah yang dilakukan oleh Perusahaan selama ini tidak termasuk obyek BPHTB sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022.
Selain itu, pihaknya juga sudah membayar PBB kepada pemerintah pusat karena dari aturan perundangannya memang menetapkan demikian. Pajak tersebut kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui mekanisme yang ditetapkan regulator.
“Adaro merupakan Perusahaan yang berusaha di sektor Pertambangan sehingga pajak PBB yang Adaro harus bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat sesuai PMK No 186/PMK.03/2019 dan bukan kategori PBB-P2. Jika kami membayar PBB-P2 justru itu menyalahi aturan” jelasnya.
Ia mengatakan dari hasil pertemuan tersebut pihaknya menganggap polemik mengenai PBB-P2 maupun BPHTB kini dianggap tuntas.
Tahapan selanjutnya, pihaknya dan Bapenda akan melakukan pertemuan kembali untuk sinkronisasi data PBB-P2. (Can)






























































