TANJUNG, kontrasx.com — Senin malam yang seharusnya tenang, berubah menjadi kelam bagi seorang pria berinisial HS (36), warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.
Pria ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba yang sama.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo berhasil menciduk HS setelah mendapat informasi bahwa ia kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno mengungkap kisah ini “Pelaku HS sebelumnya pernah diamankan terkait kasus narkoba dan telah menjalani rehabilitasi. Namun, setelah selesai rehabilitasi, kami kembali mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku mengulangi perbuatannya,” jelas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (26/11).
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas pun mendatangi kediaman HS. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumahnya, Polisi menemukan sejumlah perangkat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti bong (alat hisap) yang masih terpasang sedotan, pipet kaca, dan sekop kecil dari sedotan.
Penggeledahan tidak berhenti di sana. Setelah didesak, HS akhirnya mengakui bahwa ia sempat meletakkan barang haram pesanan seseorang di luar rumah.
Petunjuknya mengarah ke sebuah tempat di dekat kompleks perumahan, tepatnya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Petugas lantas bergegas menyisir lokasi yang disebutkan.
Polisi menemukan satu buah bekas kotak rokok yang di dalamnya tersimpan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu.Barang bukti narkotika golongan I non-tanaman dengan berat bersih keseluruhan $0,03$ gram, satu unit gawai warna biru muda, beserta alat hisap disita oleh petugas.
Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkaran setan narkotika memerlukan pengawasan dan penanganan yang serius agar residivisme tidak terus berulang. (rel)






























































