TANJUNG, kontrasx.com – Pekerja yang tergabung dalam FSPKEP Tabalong gagal melakukan aksi demo di kilometer 63 jalan Hauling tambang batubara, simpang Bajut, Warukin, Kecamatan Tanta, Rabu (26/11).
Tidak jadinya aksi unjuk rasa damai ini lantaran masa dihadang security perusahaan saat berada di jalan umum sekitaran jalan Hauling tambang batubara. Dimana dilokasi tersebut turut dijaga ketat pihak aparat kepolisian dan TNI.
Aksi unjuk rasa damai yang direncanakan dimulai pukul 09.30 wita pun itu urung dilaksanakan usai serikat pekerja dan pihak perusahaan yaitu PT Saptaindra Sejati (SIS) menyepakati untuk melakukan mediasi ditempat netral.
Ketua FSPKEP Tabalong, Sahrul menyampaikan aksi yang direncanakan tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
“Ketika kita melakukan aksi disana untuk melakukan penyetopan transportasi Hauling dan menyampaikan pendapat. Tetapi sebelum ke tempat yang dituju ternyata kami dihalangi dari security perusahaan” ucapnya.
Sahrul menuturkan karena aksi pihaknya tidak ingin membuat keributan maka itu mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi melalui mediasi lagi.
“Pergerakan ini bukan untuk mencari keributan, apabila kami keras maka akan terjadi gesekan. Kami berjuang ini untuk kesejahteraan makanya kami mengalah untuk mediasi” tuturnya.
Ia menyebut mediasi pun dilakukan ditempat netral yaitu di Polres Tabalong yang langsung dihadiri pihak perusahaan, security perusahaan, kepolisian dan TNI serta Disnaker.
“Ini kita perjuangkan sesuai tuntutan terkait masalah PHK saudara Hariyadi dan juga saudara Slamet Hariyanto” sebutnya.
Ia menjelaskan saat RDP tanggal 11 November 2025 bersama DPRD Tabalong dan pihak perusahaan menyepakati untuk PHK terhadap kedua orang tersebut dilakukan penundaan.
“Kita sudah memohon kepada PT SIS putusan PHK ini di RDP selanjutnya pada tanggal 27 November atau tanggal 28 November. Ternyata setelah RDP pertama tidak lama SK PHK keluar makanya terjadi rencana aksi hari ini, jika sesuai kesepakatan pahit manisnya kami terima, ibaratnya PT SIS ini tidak menghargai anggota legislatif” jelas Sahrul.
Sahrul menerangkan ketika mediasi di Polres Tabalong pihaknya meminta untuk kedua orang tersebut mendapatkan sanksi sesuai alurnya.
“Keinginan kami diberilah SP3 atau sanksi terakhir dan mungkin ada catatan tersendiri atau perjanjian tersendiri, karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai tidak ada menuntut cuma ada kesalahpahaman. Tetapi pihak perusahaan langsung mengeksekusi” terangnya.
Terkait hak karyawan ini, Ia menyatakan ditahan oleh perusahaan.
“Gaji untuk sementara ditahan, sebenarnya sesuai aturan UU Omnibuslaw maupun UU nomor 13 hak karyawan itu gaji pokok tidak boleh ditahan harus dibayarkan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum” bebernya.
Sementara itu, External Relation Section Head PT SIS Fecky R Umboh menyampaikan terkait perselisihan ini pihaknya mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SIS yang mengatur hak dan kewajiban baik untuk pekerja maupun pengusaha, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan kategori pelanggarannya.
“Dalam hal ini saudara Hariyadi dan juga saudara Slamet Hariyanto telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran yang masuk dalam ketagori Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan mendesak”
Fecky menyatakan berdasarkan hal itu pihaknya pun melakukan proses PHK terhadap kedua pekerjanya tersebut.
“Karenanya PT SIS melaksanakan proses PHK sesuai dengan PKB PT SIS dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” tegasnya.
Terpisah, Pembina Security Perusahaan, Sumarno menipis anggapan pihaknya menghalangi aksi serikat pekerja.
“Intinya kita menjaga keselamatan itu saja” jawabnya singkat.
Dikesempatan sama, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kabagops, Abdul Fatah menyampaikan pihaknya sebatas mengamankan dan menjadi fasilitator untuk tempat mediasi.
“Permasalahan inikan antara FSPKEP dan manajemen perusahaan kita hanya sebagai mediasi atau penengah saja. Alhamdulillah pelaksanaan berjalan kondusif, mungkin untuk tindaklanjutnya kita kembalikan pada mereka” pungkasnya.
Diketahui, terkait permasalahan ini FSPKEP Tabalong bersama manajemen perusahaan akan menggelar rapat dengan pendapat di DPRD pada besok tanggal 27 November 2025. (Can)






























































