TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek tanpa izin edar.
Ratusan botol ini diamankan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak saat giat razia yang dilaksanakan oleh Samapta Polres Tabalong, Rabu (06/5) sore.
Giat yang dilaksanakan petugas ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan ratusan botol minuman beralkohol tersebut disita dari 2 tempat berbeda.
“600 botol dari pelaku SW (53 ) yang disita dari sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabu’un dan 218 botol disita dari pelaku RSR (48) disebuah toko di kelurahan Mabu’un” ucapnya.
Heri menyebut dalam kasus ini diketahui keduanya tidak memiliki izin edar.
“Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin edar yang sah sesuai ketentuan peraturan daerah nomor 3 tahun 2007” sebutnya.
Peredaran minuman beralkohol ilegal ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan melalui sidang Tindak Pidana Ringan Di Pengadilan Negeri Tabalong” katanya.
Heri pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya. (Can)































































