TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong menghimbau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang menggelar kampanye dapat mengkonversikan biaya makan minum dan transportasi bagi peserta.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyebut pasangan calon maupun tim kampanye dapat memberikan biaya untuk makan minum dan transportasi peserta kampanye berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan di daerah setempat.
“Namun biaya makan dan transportasi bagi peserta kampanye dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun kegiatan lain tidak diberikan berupa uang tunai sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (6) PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada,” sebutnya, Senin (30/9).
Mahdan menjelaskan aturan ini dapat diterapkan agar menghindari potensi politik uang.
“Dalam hal tidak tersedia konsumsi bisa diganti berupa voucher makan, dan BBM untuk pengganti biaya transportasi. Tentunya dengan nilai kewajaran,” jelasnya.
Selain itu, pasangan calon dan tim kampanyenya dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye baik itu melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, maupun kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
“Hadiah yang diberikan dalam pelaksanaan kampanye tersebut juga harus dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang diatur paling banyak satu juta rupiah” beber Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan Pelatihan, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Tata cara memberikan hadiah pada pelaksanaan kampanye juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Dalam hal partai politik peserta pemilu, pasangan calon dan tim kampanye ingin memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye harus dalam bentuk kegiatan perlombaan,” pungkas Mahdan. (Rel/can)