Penjelasan Direktur RSUD dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tabalong Berbeda
TANJUNG, kontrasx.com – Benarkah Pasien sakit peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim (RSUD HBK) di Maburai hanya boleh dirawat 3 hari kemudian besoknya harus pulang dulu dan baru kemudian boleh masuk lagi di hari berikutnya ?.
Direktur RSUD HBK dr. Mastur Kurniawan membenarkan hal tersebut.
“Aturan BPJS memang tiga hari, habis itu disuruh pulang. Dari Rumah Sakit biasa kita siasati, satu hari kemudian balik lagi. Kalau tidak begitu nanti tidak dibayar oleh BPJS, rumah sakit rugi, aturannya memang seperti itu” ujarnya pada kontrasx.com baru-baru ini.
Mastur mengatakan apabila kondisi pasien memang parah maka perawatan akan tetap dilanjutkan.
“Kalau kondisinya memang parah tetap akan dirawat, tidak disuruh pulang. Rumah sakit yang menanggung biaya sesuai kemampuan” ucapnya.
“Kalau kondisinya kayak gitu ga mungkin dipulangkan. Biasanya dikoordinasikan sama dokter yang menangani bagaimana kondisinya. Salah satu tugas rumah sakit membantu menyelamatkan orang- orang sakit” timpalnya.
Ia menyampaikan aturan tersebut masih berlaku hingga sekarang.
“Aturannya sementara masih begitu, belum ada perubahan” imbuhnya.
Terpisah, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala kantor BPJS Kesehatan Tabalong, Noor Lina.
Lina menegaskan untuk pasien sakit pengguna BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu untuk rawat inap.
“Pasien sakit masuk Rumah Sakit tidak ada batas waktu rawat inap berapa hari. BPJS tidak ada membatasi hari pasien dirawat inap di rumah sakit. Sampai sembuh sesuai diagnosa dokter” tandasnya.
Ia menyatakan tidak ada aturan BPJS yang mengatur seperti kasus tersebut.
“Tidak ada aturan BPJS seperti itu, ataupun dari Kemenkes. Pasien sehat baru pulang. Kalau pasien masuk sesuai diagnosa dan ditangani dokter sampai sehat baru benar-benar pulang” ungkapnya.
“Kalau pasien masuk, keluar, lalu masuk lagi itu istilahnya dua episode. Harusnya satu episode saja sampai pasien sembuh. Tidak ada istilah (BPJS) hanya menanggung beberapa hari, terus selebihnya dibayar rumah sakit, tidak ada” sambungnya.
Namun Lina mengakui memang ada subsidi silang dimana pembayarannya berdasarkan hasil diagnosa dokter.
“Misal ada pasien di diagnosa kena Tipes biaya Rp 3 juta, lalu ada diagnosa lain ternyata ada penyakit lain yang ternyata biayanya Rp 5 juta. Ini tidak bisa dihitung per kasus. Sembuhnya lama bayarnya besar, tidak bisa per kasus seperti itu tapi secara global. Tidak merugikan rumah sakit” terangnya.
Ia juga menegaskan tidak adanya aturan pembatasan hari untuk rawat inap ini bagi pasien di rumah sakit berlaku untuk semua kelas.
“Aturannya berlaku untuk semua kelas, tidak ada perbedaan” pungkasnya. (Boel)