TANJUNG, kontrasx.com – Menuntut hak karyawan menjadi landasan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (PUK SP KEP) Saptaindra Sejati (SIS) mengadukan perusahaannya ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 3 Kalsel.
PUK SP-KEP SIS Admo mengadukan perusahaannya lantaran 900 lebih karyawan perusahaan tersebut mendapat surat peringatan awal atau SP 1 usai mengambil libur peringatan tahun baru.
Aduan itu dilayangkan langsung ketua PUK SP-KEP SIS Admo, M. Riyadi, Senin (8/1) kemarin.
“Surat Peringatan (SP) 1 tersebut diberikan untuk para karyawan yang libur saat tahun baru” ujar Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, M Riyadi kepada kontrasx.com, Selasa (9/1).
Riyadi menuturkan bahwa libur pada tahun baru merupakan salah satu hak para karyawan.
“Selama ini setiap tanggal 1 Januari atau tahun baru masehi biasanya libur tidak pernah jadi masalah karena selama 14 tahun saya bekerja tidak pernah dapat SP” tuturnya
Riyadi menyampaikan sebelum keluarnya surat peringatan sempat beredar memo dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang meminta karyawan untuk tetap bekerja saat tahun baru.
“Kalau internal memo dari perusahaan himbauan untuk bekerja, kalau tidak bekerja dianggap tidak dapat lemburan karena tanggal merah, tapi tidak lama keluar SPK” ujarnya.
Ia membeberkan sebelum memilih untuk mengambil libur, para karyawan terlebih dahulu memberitahu atasan.
“Akibat pemberian SP 1 ini 900 lebih karyawan terancam mendapat potongan insentif” bebernya.
“Pemberian SP 1 kepada karyawan yang memilih untuk mengambil libur pada tahun baru ini melanggar surat keputusan bersama 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024” tegasnya.
Ia pun menyampaikan melalui aduan ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 3 Kalsel para karyawan meminta SP 1 untuk segera dicabut.
“Kami sudah juga mengirim surat ke perusahaan untuk mencabut SP tersebut, tapi sampai sekarang belum ada balasan” ujar Yadi, sapaan akrabnya.
Ia pun berharap permasalahan yang kini terjadi diantara para karyawan dan perusahan tersebut bisa mendapat solusi.
“Harapan kami pihak perusahaan mencabut SP tersebut supaya hubungan industrial bisa berjalan harmonis, dinamis dan adil, jadi karyawan bisa tenang saat bekerja” harapnya.
Yadi mengatakan aduan tersebut sudah pihaknya tembuskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Disnaker Tabalong (juga) nanti surat aduan langsung, dalam beberapa hari ini akan kami kirimkan” tandasnya. (Can)