TANJUNG, kontrasx.com – Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap memberikan santunan bagi petugas badan Adhoc di Tabalong yang jadi “korban pemilu”.
Santunan berupa uang tunai diberikan pada ahli waris dan petugas badan adhoc Pemilu 2024 yang mengalami sakit.
Tercatat dua petugas badan adhoc meninggal dunia yang menerima santunan sebesar Rp 46 juta, yakni anggota KPPS TPS 24 Kelurahan Pembataan Rizki Irawan (17) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) TPS 4 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Supian Effendi (55).
Sedangkan tujuh petugas badan adhoc menderita sakit, yakni Tri Budi Fitrianto KPPS Kasiau Raya, Nisa Fitria KPPS Desa Waling, Kutut Supriadi KPPS Kelurahan Tanjung, Andriyanto PPK Kecamatan Tanjung, Siti Maisaroh PPS Desa Argo Mulyo, Jaliansyah PPS Desa Solan dan Resa Nordinah KPPS Desa Pulau Ku’u juga menerima santunan.
“Santunan ini bentuk perhatian negara terhadap petugas badan adhoc pemilu 2024” ujar Parsadaan Harahap.
Ia menyampaikan total santunan yang diberikan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dua meninggal dunia ini masing-masing Rp 46 juta, sedangkan yang sakit tergantung berat ringannya berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta” ucapnya.
Ia mengatakan kedepan KPU RI akan mengupayakan asuransi bagi petugas badan adhoc pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak karena memberikan manfaat yang besar.
“Nanti kita coba diskusikan untuk Pilkada agar diberikan asuransi sehingga bisa memberikan manfaat dan dampak lebih luas bagi teman-teman penyelenggara di Adhoc ini” katanya.
“Ini perlu masukan KPU kabupaten/kota, provinsi dan Bawaslu agar regulasinya mengikat secara Nasional” timpal Parsadaan.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengapresiasi santunan yang diserahkan KPU RI.
“Ini adalah sesuatu yang tidak dikehendaki, tapi inilah bentuk perhatian dan tanggung jawab negara kepada petugas penyelenggara Pemilu. Saya ucapkan terimakasih” ucapnya.
Sementara itu, Orang tua Rizky, Saiman tak kuasa menahan air matanya ketika menerima santunan yang diberikan KPU RI.
Ia mengatakan santunan yang diterima akan dimanfaatkan untuk bersedekah yang diniatkan sebagai amal jariyah bagi anaknya. (Can)