TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong berhasil mengungkap praktek pengoplosan tabung gas elpiji diwilayahnya.
Tindak kejahatan ini dilakukan kakek berinisial AR (59) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Tanta di sebuah gudang di kelurahan Mabu’un.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyebutkan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Ada perbuatan pengoplosan elpiji yang dijual ke masyarakat, kemudian Satreskrim melakukan proses penyelidikan berhasil mengamankan satu tersangka inisial AR” sebutnya saat konferensi pers, Kamis (14/3).
Anib menyampaikan tersangka melakukan penjualan Elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Itu dioplos menggunakan isi Elpiji 3 kilogram, jadi dipindahkan (isinya) ke non subsidi” ujarnya.
Ia membeberkan tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut semata-mata untuk meraup keuntungan.
“Tujuannya untuk memperoleh keuntungan, dari pengoplosan ini pelaku meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan” bebernya.
Ia mengatakan atas aksinya ini Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Dihitung sejak 2019 pelaku melakukan pengoplosan hingga sekarang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,19 miliar” kata Anib.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menuturkan gas Elpiji oplosan ini dijual tersangka ke masyarakat hingga perusahaan.
“Pemasarannya beragam ada ke warung-warung, katering, ada juga untuk sekmen industri dan perusahaan” tuturnya.
Galih menerangkan mulusnya aksi tersangka ini karena yang bersangkutan memiliki pangkalan gas Elpiji dan resmi terdaftar.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Nan Sarunai saat mengangkut 560 tabung Elpiji 3 kilogram untuk dibawa ke gudang di Kelurahan Mabu’un. Tersangka membeli gas elpiji 3 kilogram dari salah satu agen” tuturnya.
Ia pun menyampaikan tersangka melancarkan aksinya hanya seorang diri di gudang miliknya namun pihaknya tetap melakukan proses pendalaman.
“Kita masih dalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain” tandasnya.
Atas kasus ini, tersangka akan diancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta.
Dalam ungkap kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel beserta STNK, 560 tabung Elpiji 3 kilogram (berisi), 2 mesin rakitan merk Sanchin Power Sprayers yang sudah dimodifikasi, 1 timbangan mekanik beserta dacing, 1 timbangan gantung, 635 tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau dalam keadaan kosong, 97 tabung gas Elpiji 5,5 kilogram warna Ungu dalam keadaan kosong.
Lalu ada 84 tabung gas Elpiji 12 kilogram (kosong), 80 tabung gas Elpiji 50 kilogram warna Oranye (kosong), 360 tabung gas Elpiji 3 kilogram (isi), 253 penutup tabung gas Elpiji 3 kilogram berwarna putih, 387 penutup tabung gas Elpiji 3 kilogram warna merah muda, 48 segel penutup untuk tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram, 92 karet seal, 6 tabung gas 5,5 kilogram kosong dan 29 tabung gas 12 kilogram warna ungu (kosong). (Can)