TANJUNG, kontrasx.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong memastikan menutup sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan.
Penutupan sementara ini tertuang dalam edaran Bupati Tabalong bernomor 393/Satpol PPDamkar/III/2025 yang ditandatangani Ir H Muhammad Noor Rifani.
Dalam edaran tersebut berbunyi bahwa penutupan sementara THM tersebut berdasarkan hasil dari operasi giat gabungan pada Jum’at 7 Maret tadi dimana ditemukan miras di salah satu THM yang telah melanggar Perda.
Kasatpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor menuturkan sejak kemarin pihaknya sudah menginstruksikan THM untuk tutup sementara.
“Iya, terhitung kemarin” tuturnya kepada kontrasx.com, Minggu (16/3).
Tazeriyanor menyampaikan surat edaran pun sudah disampaikan kepada pemilik THM.
“Suratnya kami serahkan kemarin malam” ucapnya.
Ia pun menegaskan para pemilik THM bisa mematuhi edaran yang telah disampaikan untuk menghormati bulan Ramadan.
“Diminta para pemilik THM agar dapat menaatinya untuk kemaslahatan bersama dan menghormati bulan suci Ramadan” tegasnya.
Diketahui, edaran yang ditujukan kepada pemilik THM di Tabalong itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Dandim dan Ketua MUI Tabalong. (Can)