Tidak Temukan Oknum Kejaksaan Terlibat Kegiatan Perjadin
Tanjung, kontrasX.com – Terungkap sudah pemanggilan para Camat dan Kepala Desa yang dilakukan oleh Kejari Tabalong.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejaksaan Anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong.
Dalam rilis yang dibagikan ke awak media, laporan masyarakat tersebut mengatakan oknum tersebut menjalin kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyelenggaraan studi tiru kepada kades dan memaksa kades untuk mengikuti kegiatan tersebut berdasarkan laporan pengaduan tersebut.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina menyampaikan pihaknya telah selesai melakukan puldata dan pulbaket dengan melakukan klarifikasi berbagai pihak.
“Baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, seluruh Camat Se-Kabupaten Tabalong dan Kepala Desa” ujarnya, Rabu (30/8).
Amanda menuturkan dalam klarifikasi untuk desa yang melakukan kegiatan studi tiru diwakili empat desa dari satu kecamatan disertai dengan membawa dokumen pertanggungjawaban.
“Sedangkan desa yang tidak mengikuti kegiatan studi tiru diwakili dua desa per kecamatannya dan melakukan klarifikasi terhadap pihak ketiga sebagai penyelenggara kegiatan studi tiru tersebut, baik dari bidang Pidsus Kejari Tabalong” tuturnya.
Ia pun menyatakan dari hasil klarifikasi semua pihak tidak ditemukan kegiatan yang melibatkan oknum Kejari Tabalong.
“Dari hasil puldata dan pulbaket tidak ditemukan kegiatan yang melibatkan oknum Kejari Tabalong bidang Pidsus” tegasnya.
Ia menerangkan malah pihaknya menemukan kegiatan studi tiru yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tabalong nomor 49 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2023 pasal 1 angka 5.
“Dan pasal 4 penanganan biaya umum desa mengacu pada peraturan Bupati tentang standar biaya umum Desa, serta lampiran peraturan Bupati Tabalong nomor 49 tahun 2022 terkait penetapan prioritas penggunaan dana Desa terkait swakelola angka 3 yang mana kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau bekerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang atau jasa” terangnya.
Ia menjelaskan kegiatan studi tiru yang diselenggarakan (Perjalanan Dinas Luar Daerah) tidak melalui persetujuan Bupati atau Camat atas nama Bupati.
“Oleh karena itu kegiatan studi tiru yang diselenggarakan oleh kepala desa dengan pihak ketiga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dikarenakan kegiatan dilakukan dengan menggunakan anggaran tahun 2023 yang mana saat ini masih berjalan anggaran tahun 2023” jelasnya.
“Berdasarkan MoU antara Kementerian Dalam Negeri , Kementerian Desa dan PDTT, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI kami menyerahkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum ini ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tabalong” tandas Amanda. (Can)