TANJUNG, kontrasX.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2020 yang berlokasi di jalan Baco kecamatan Kelua terus bergulir.
Sebelumnya, Kamis 07 Desember pukul 16.00 Wita Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong sudah menetapkan dan menahan tersangka pada proyek tersebut yakni TH, IW, DY dan YS.
Saat konferensi pers, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, SH menyatakan TH merupakan seorang ASN Aktif.
“TH adalah ASN aktif Dinas Kesehatan. Tiga lainnya yakni satu orang konsultan pengawas/perencanaan, vendor penyedia dari Samarinda dan yang mengerjakan berdomisili Balangan” ujarnya pada media, Senin (11/12) siang di kantor Kejari Tabalong.
Ia pun menyebutkan TH bukan hanya menjadi Penguasa Anggaran (PA) namun juga sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fadhil menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah ada laporan aduan dari masyarakat dilakukan penyelidikan awal, kemudian statusnya dinaikkan” imbuhnya.
Ia menyatakan dari hasil penyelidikan diketahui ada penurunan kualitas pekerjaan dan kelebihan bayar.
“Setelah dilakukan audit oleh BPKP ada kelebihan bayar sekitar Rp 50 juta, tapi setelah dihitung ulang ternyata lebih dari itu. Konsultan pengawas fiktif juga ada (ditemukan), ini menambah potensi kerugian” ungkapnya.
“Kerugian negara oleh BPKP masih proses estimasi, (jumlahnya) diatas Rp 300 juta. Nilai proyeknya Rp 3,1 Miliar” timpalnya.
Sementara itu, KajariTabalong, Aditya Aelman Ali menegaskan kalau substansi perkara masih dalam tahap penyelidikan sehingga tidak bisa diungkap ke publik.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru” tandasnya. (Boel)
Korupsi merusak citra diri sendiri dan menghambat pembangunan daerah