TANJUNG, kontrasX.com – Pihak Rumah Sakit Pertamina Tanjung (RSPT) menepis tudingan dugaan pihaknya melakukan malapraktik terhadap luka pada kaki bayi warga Bintag Ara.
Direktur RSPT, Dr. Jasril Hardianto membantah adanya dugaan tersebut.
“Sudah sesuai SOP, malapraktik adalah suatu kesalahan yang dilakukan secara sengaja” tuturnya pada kontrasx.com, Selasa (19/12) siang di kantor DPRD Tabalong.
Jasril menyebutkan di dunia kesehatan kesengajaan tersebut juga belum tentu sebuah malapraktik.
“Ada sesuatu yang harus diprioritaskan. Misalnya terminasi pada ibu hamil, dilakukan dengan pertimbangan kalau tidak dilakukan akan mengancam nyawa ibu dan bayi, atau bayinya cacat, sedang tindakan harus diambil. Semuanya ada prosedur, atas persetujuan” bebernya.
Ia menyatakan dalam keadaan tertentu ada hal-hal yang tidak bisa bernegosiasi.
“Di dunia kesehatan ada istilah golden time, bila tidak dilakukan segera akan berdampak lebih buruk lagi” tandasnya.
Jasril mengungkapkan kasus yang menimpa bayi dari Bintang Ara semata-mata untuk menyelamatkan nyawa bayi itu sendiri.
“Setelah didalami oleh manajemen dan komite medis apa yang terjadi pada kasus ini semata-mata untuk menyelamatkan nyawa bayi tersebut” tukasnya.
Ia menjelaskan luka pada kaki bayi tersebut akibat efek samping atau dampak dari pemberian obat.
“Secara kedokteran pemberian obat memiliki efek samping, efeknya berbeda-beda pada pasien. Ada yang seperti alergi merah-merah, munculnya bula, sensasi seperti terbakar. Pada bayi ini muncul reaksi tersebut” terangnya.
“Kalau tidak diberikan obat ini, akan berdampak lebih buruk sehingga medis kita akan memilih mana yang harus dilakukan” timpalnya.
Jasril menyebutkan saat ini keadaan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan kakinya sudah membaik.
“Alhamdulillah sudah membaik, lukanya sudah menutup sehingga tidak perlu ditutup perban lagi. Artinya sudah terbentuk jaringan kulit baru 90 sampai 95 persen, tinggal menutup sempurna” ujarnya
Kuasa hukum orang tua bayi, M. Irana Yudiartika, SH, MH, CIL berharap kejadian tersebut tidak lagi terulang dimasa mendatang.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dimasa mendatang, apalagi sampai menimpa masyarakat pra sejahtera. Untung pengobatan bayi ini tercover asuransi” imbuhnya.
Irana menegaskan sebagai kuasa hukum pihaknya akan terus mengikuti proses kasus ini.
Ia pun mengakui pihak RSPT sudah ada ‘itikad baik dengan langsung melakukan pengobatan dan penyembuhan sesuai ketentuan kesehatan.
“Luka si anak juga selalu dikontrol. Hingga hari ini lukanya sudah sembuh 90 persen, dagingnya sudah menyatu (jaringan kulit) sudah tertutup semua” bebernya.
“‘itikad baik ini sudah sebagaimana yang diharapkan keluarga dan kuasa hukum” pungkasnya.
Dari informasi yang berhasil didapat, kejadian bermula saat pasangan dari desa Bintang Ara melahirkan di RSPT sekitar awal November 223 tadi.
Bayi dilahirkan dengan proses persalinan cesar, oleh tenaga kesehatan yang menangani nafas si bayi dianggap tidak normal dan tangisannya pun tersendat-sendat.
Oleh petugas dipasang alat oksigen pada hidung dan mulut bayi, jarum infus pada tangan dan dimasukkan kedalam inkubator.
Esok harinya jarum infus sudah dipindah dan dipasang di kaki bayi. Saat itulah ayah si bayi melihat kaki sang anak bengkak dan dilaporkan pada petugas.
Kondisi kaki di hari berikutnya semakin parah hingga menyebabkan luka terbuka dimana lapisan kulit permukaan kaki bayi terkelupas. (Boel)